WARTAMUSI.COM, Palembang – Dua tersangka atas nama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso kontraktor, yang terjaring OTT KPK atas kasus pengadaan barang dan jasa dinas PUPR OKU, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Jubir PN Palembang Harun Yulianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus OTT OKU dari Jaksa KPK pada 27 Mei 2025 kemarin.
“Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut. Untuk penetapan jadwal sidang pertamanya, saat ini berkas perkaranya masih diperiksa dan diteliti apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan berkas,” ungkap Harun, Rabu (28/5/25).
Lanjut harun, jika berkas perkara sudah lengkap PN Palembang, akan meregistrasi jadwal penetapan perangkat sidang ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
“Kalau sudah lengkap nanti akan diregistrasi dan jadwal penetapan sidangnya akan ada di SIPP PN Palembang,” jelasnya.
Sementara itu Jaksa KPK Rakhmat Irwan mengakui bahwa pihaknya telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Rakhmat mengatakan, KPK juga telah memindahkan tempat penahanan kedua tersangka itu ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Dijelaskannya, proses pemindahan tahanan dijaga dan dikawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Selama proses persidangan pun, nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel,” tuturnya.
Seperti diketahui dalam OTT pada tanggal 15 Maret 2025 lalu, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. (DN)