WARTAMUSI.COM, Muba – Selama 12 bulan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan penyaluran bantuan pangan beras. Diketahui penyaluran bantuan pangan beras ini dilakukan sebanyak 3 tahapan. Tahap I (Satu) diberikan pada bulan Januari – Maret. Tahap II (Dua) diberikan pada bulan April – Juni, dan Tahap III (Tiga) diberikan pada bulan Agustus – Desember 2024.
Pada Senin (7/10/2024) di Halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin , terpantau di lokasi tampaknya Penjabat (Pj) Bupati H Sandi Fahlepi memantau langsung proses penyaluran bantuan pangan beras tahap ketiga tahun 2024 untuk Kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan ini, mari kita dampingi penyerahan bantuan ini agar dapat berjalan lancar dan aman sampai ke tangan penerima bantuan. Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu meningkatkan akses pangan bagi masyarakat,” kata Pj Bupati Muba.
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan instruksi Presiden dengan menugaskan Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Perum Bulog dan Transportir PT. JPL Bulog sebagai pelaksana dalam penyaluran bantuan beras ini.
“Pendistribusian bantuan ini juga diharapkan dapat mengendalikan dampak inflasi untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muba Ali Badri ST MT mengatakan, adapun tujuan dari penyaluran bantuan pangan pemerintah dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ini, untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan sasaran sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan.
“Kemudian juga kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi,” urainya.
Ia merinci, penerima bantuan pangan adalah sebagai berikut, Kecamatan Babat Supat 1.829, Kecamatan Babat Toman 1.459, Kecamatan Batang Hari Leko 1.693, Kecamatan Bayung Lencir 5.084, Kecamatan Jirak Jaya 1.415, Kecamatan Keluang 1.860.
“Lalu, Kecamatan Lais 5.240, Kecamatan Lalan 2.376, Kecamatan lawang wetan 1.667, Kecamatan Plakat Tinggi 1.739, Kecamatan Sanga Desa 1.785, Kecamatan Sekayu 6.407, Kecamatan Sungai Keruh 1.040, Kecamatan Sungai Lilin 2.243, Kecamatan Tungkal Jaya 2.442. Dengan total keseluruhan 38.279,” urainya.
“Data penerima manfaat diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Untuk Provinsi/Kabupaten/Kota menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,” tandasnya. (Ril)