WARTAMUSI.COM, Palembang – Mantan Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, Weni Aryati kembali jalani sidang dengan agenda keterangan para saksi dari bank BNI Palembang.
Adapun keempat saksi yang dihadirkan jaksa yaitu Teller BNI yakni, Wina Eka, Siti Amalya, Dwi Oktarina, Sheisa Nabila, terkait kasus dugaan korupsi transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, para saksi teller bank dicecar oleh hakim terkait perbuatan terdakwa Weni Aryanti yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank BNI sebesar Rp. 5.282.500.000, 00.
“Saksi tahu tidak siapa yang dirugikan uang sebesar Rp5,2 miliar itu hilang?,” tanya hakim anggota Wahyu, di PN Tipikor Palembang, Rabu 19 Maret 2025.
“BNI yang dirugikan yang mulia,” jawab saksi Wina
“Tahu dari mana BNI yang dirugikan, emang itu uang BNI?,” cecar hakim.
“Iya uang BNI karena uang itu setoran tanpa fisik,” kata Wina.
“Dari mana saudara tahu itu uang setoran tanpa fisik,” tanya hakim lagi.
“Karena saya yang menghitung uangnya pak hakim,” jawab Wina.
Lalu hakim menggali keterangan saksi soal kejadian yang dilakukan oleh terdakwa Weni Aryanti apakah sering terjadi di BNI.
“Saksi apakah sering terjadi di BNI masalah ini,” tanya hakim.
“Tidak yang mulia,” kata saksi Wina.
“Tidak atau sering terjadi, nanti masuk lagi perkara lain seperti ini. Jelaskan saja yang terbuka dalam persidangan ini biar semua tahu faktanya,” telisik hakim.
“Tidak Pak,” kata Wina.
“Tidak, yang benar karena tanggung jawab siapa telah terjadi selisih begitu?,” cecar hakim lagi.
“Terhadap selisih itu tanggung jawab Teller masing-masing yang mulia,” kata Wina lagi.
Sementara itu saksi Siti Amalia ditanya oleh hakim terkait akun milik Seisha Nabila yang digunakan oleh terdakwa Weni Aryanti.
“Saksi Siti sauadara tahu tidak akunnya Seisha yang diminta oleh Weni?,” tanya hakim.
“Tidak tahu pak hakim,” katanya.
“Tidak tahu, tapi keterangan saudara di BAP tahu ini, bagaimana tahu atau tidak jangan takut-takut ceritakan saja,” cecar hakim.
“Tidak tahu,” kata Siti.
“Masih tidak tahu, bingung kan saudara, oke baik,” ujar hakim.
Kemudian saksi Dwi Oktarina juga mengaku tidak mengetahui jika terdakwa Weni Aryanti meminta akunnya Seisha Nabila.
Saat giliran saksi Seisha Nabila ditanya soal akunya yang diminta oleh terdakwa Weni, mengaku terpaksa memberikan karena merasa terdesak.
“Saksi Seisha Nabila masih ingat soal akunmu yang diminta terdakwa Weni, kamu lihat tidak transaksinya tidak di aplikasi BNI ICONS, kenapa kamu kasih akun mu itu?,” tanya hakim.
“Saya ditelpon dan di WA terdakwa yang meminta akun saya karena ingin melakukan penyetoran, saya tidak lihat transaksi karena saya ada pekerjaan lain,” jawab Seisha. (DN)