Hukrim  

Harnojoyo Jadi Tersangka ke-5, Kejati Sumsel Segel Aset untuk Ganti Kerugian Negara dalam Kasus Pasar Cinde

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sebelumnya mantan gubernur Alex Noerdin, dan tiga orang lainnya Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi jadi tersangka, kini giliran mantan Walikota Palembang Harnojoyo jadi tersangka.

Harnojoyo ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang tahun 2016 – 2018.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pasar Cinde.

“Adapun tersangka tersebut inisial H mantan Walikota Palembang,” tegas Umaryadi, Senin (7/7/2025).

Ia juga menyampaikan, bahwa sebelumnya H telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan pakjo Palembang,” tuturnya

Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aspidsus juga menyatakan untuk modus operandi, bahwa tersangka H yang mengeluarkan perwali mengenai pemotongan BPHTB, sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik, dan juga tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tegasnya.

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini. (DN)