WartaMusi – Mendapat informasi, ada petugas kebersihan yang meninggal dunia, yang diduga akibat ditusuk oleh orang yang tidak dikenal (OTD) di pinggir jalan Letjen Harun Sohar Palembang, Rabu (20/7) kemarin, mendapat perhatian Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
Didampingi Sekretaris Daerah, dan OPD terkait, Harnojoyo menyampaikan duka mendalam pada pihak keluarga di instalasi forensik rumah sakit Bhayangkara.
Dikatakan Harnojoyo, Darwis petugas kebersihan itu meninggal saat menjalankan tugas membersihkan sampah di wilayah Sukarame Palembang.
“Insya Allah Pak Darwis meninggal Syahid karena menjalankan tugas (berkerja,red) membersihkan sampah,” kata Harnojoyo saat menyambingi istri Almarhum Darwis Ida Hartati (50) keluarga korban di RS Bhayangkara, Kamis (21/7).
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kata Harnojoyo menyerahkan sepenuhnya kasus penusukan hingga menyebabkan kehilangan nyawa korban kepada pihak kepolisian.
“Kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Harnojoyo didampingi Sekda Palembang Ratu Dewa Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal menyerahkan secara simbolis uang santunan kepada keluarga korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini kita menyerahkan uang santunan secara langsung dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk uang beasiswa untuk kedua anak almarhum,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada pegawai abdi negara ini.
“Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000,” ungkap politisi Demokrat ini.
Menurutnya, almarhum Darwis termasuk petugas kebersihan paling senior menangani masalah kebersihan di wilayah Sukarame.
“Rencananya almarhum akan dikebumikam di Kayuagung hari ini,”kata Dewa.
Perlindungan BPJS Ketenagakarjaan ini, kata Dewa berlaku untuk semua Non ASN yang telah dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 5.200 Non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.
“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” jelasnya.
Ditempat yang sama istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal.
“Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja, kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.
Diketahui, Almarhum Darwis meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan.
“Kami sangat berterimakasih atas kepedulian pemerintah yang telah menyempatkan hadir kepada beliau sebelum diberangkatkan untuk pemakaman,” tegasnya.(Kipli)