OKU  

Ini Kata Pengacara Korban Terkait Vonis Hukum Kasus Penipuan

Pengacara korban, Bambang Irawan

WartaMusi – Muslimin terdakwa tindak pidana penggelapan dengan korban H Marwan SE di vonis 10 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan negeri Baturaja. Hal ini di jelaskan oleh Bambang Irawan, SH., selaku Penasehat Hukum Korban kepada awak media, Jum’at (20/5).

Dikatakan Bambang pihak korban menerima putusan ini karena memang dari awal pihak korban menyerahkan ke mekanisme hukum yang berlaku

“Dengan putusan ini, Klien kami sangat bersyukur dan terima kasih kepada majelis dan JPU yang telah menyidangkan perkara pidana ini,” kata Bambang.

Sidang putusan perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan Nomor Perkara 116/Pid. B/2022/PN. Bta itu dijelaskan oleh Bambang Irawan telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

Dituturkan Bambang dalam putusan itu, Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa surat menyurat tanah dikembalikan ke H. Marwan.

Selain perkara pidana yang sudah di putus ini lanjutnya, Klienya juga masih menantikan proses perdata yaitu eksekusi rumah yang akan dilakukan pihak PN Baturaja.

“Kami dari kuasa hukum pak H.Marwan menghimbau kepada pihak yang masih menduduki rumah itu untuk dapat menjalankan putusan Pengadilan yang sudah Inkrach di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dimana putusanya menyatakan H.Marwan sebagai pemilik sah rumah tersebut, sehingga tindakan menduduki dan menempati rumah tersebut adalah berlawanan dengan hukum dan diminta pihak tersebut untuk dapat menyerahkan secara sukarela rumah tersebut kepada klien kami bapak H. Marwan,” pintanya. (Sy)