WartaMusi – Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, juga menjatuhkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) 6 tahun penjara.
Dilain itu, Majelis Hakim Tipikor Tipikor yang diketuai Yoserizal SH MH, pada persidangan, Selasa (05/07) sore, juga menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Mendengar vonis putusan majelis hakim,
Dodi Reza Alex menyatakan pikir-pikir. “Saya akan mempertimbangkan waktu untuk pikir pikir yang mulia, kata Dodi dalam persidangan yang diikutinya secara daring tersebut.
Dua tersangka lainnya di kasus yang sama, Eddi Umari dan Herman Mayori, masing-masing divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta pidana denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.(Red)