WartaMusi – Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Denny Priansyah langsung bereaksi keras setelah mengetahui masih ada madrasah yang tetap me lalukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita sidak, kalau terbukti melanggar akan kita beri teguran dan sanksi administrator, ” ucap Denny di ruang kerjanya, Rabu (14/7).
Denny menuturkan, dengan beralasan apapun, tetap memaksakan Kegiatan PTM selama masa PPKM adalah bentuk pelanggaran karena payung hukum untuk aturan pembelajaran masa PPKM sudah diatur jelas dalam surat edaran Kementrian Agama RI yang dikuatkan lagi dalam.
Surat edaran Kemenag Kota Palembang nomor 1457/Kk.06.05.02 /PP.07.6 /06/ 2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Tahun Pembelajarab 2021-2022 pada masa pandemi Covid-19.
“Dalam Surat edaran sudah jelas melarang Kegiatan pembelajaran PTM dalam wilayah Zona merah apalagi kota kita masih dalam PPKM. Ini jelas pelanggaran. Kita akan sidak Dan langsung mengecek ke sekolah itu. Madrasah, baik itu swasta atau negeri aturannya tetap sama. Tetap dilarang PTM, ” bebernya.
Dia menuturkan , pihak sekolah seharusnya mengutamakan kesehatan siswa terlebih dahulu dibandingkan mengejar kualitas pembelajaran. Pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah tersebut dan meminta keterangan dasar dan alasan sekolah mengapa tetap memaksa Kegiatan PTM dalam situasi Zona merah dan PPKM.
Jika terbukti memang Ada Kegiatan PTM, langkah pertama adalah meminta sekolah menyetop aktifitas PTM, guna melindungi kesehatan siswa.
Menurut Denny, aturan Surat edaran Kemenag sudah disampaikan dan disosialisasikan Kepada pihak sekolah melalui link yang dibuat khusus.
“Sudah kita sosialisasikan Kepada semua madrasah. Kita sampaikan juga melalui grup-grup Kepala madrasah dan menyampaikan Surat edaram itu melalui link khusus,”ungkapnya.
Dalam Surat tersebut juga tertuang aturan rinci pola penerapan pembelajaran selama masa pandemi, salah satunya tetap menerapkan system daring untuk proses pembelajaran bagi daerah yang berstatus zona merah.
Lebih lanjut, sebut Denny, daerah yang berstatus zona hijau atau kuning boleh melakukan PTM asal mendapatkan izin dari orang tua dan satgas Covid setempat. Untuk kawasan ber Zona orange, kata dia, diizinkan melakukan PTM asal mendapatkan Surat persetujuan dari Kepala daerah setempat, satgas Covid dan orangtua dengan adanya catatan khusus untuk pola pembelajarannya.
“Aturan detail dan rincinya semuanya sudah diatur jelas. Jadi tidak Ada alasan lagi pihak sekolah melanggarnya,” pungkasnya.(Ak)