WARTAMUSI.COM, Palembang – Bukannya mengurus rumah tangga malah menjadi kurir sabu, hal ini yang dialami dua terdakwa Silvia dan Depa Anirina, keduanya nekat menajdi kurir sabu dan pil ekstasi.
Atas kelakuannya kedua wanita tersebut harus menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut masing – masing 9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, selasa (17/12/24).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Silvia dan Depa Anirina telah terbukti bersalah Secara Bersama-sama Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2024 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Silvia dan Depa Anirina dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan,“ tegas JPU dihadapan hakim ketua saat di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). (DN)