Hukrim  

Jason Tjakrawinata Dijerat JPU 2 Tahun Penjara

Screenshoot video penganiayaan perawat yang sempat Vira beberapa waktu yang lalu (ist)

WartaMusi – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (22/7). Terdakwa Jason Tjakrawinata (38), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dua tahun penjara, atas kasus penganiayaan terhadap seorang perawat RS Siloam bernama Christina Ramauli Simatupang (28).

“Terdakwa Jason Tjakrawinata terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Ursula saat membacakan tuntutan secara virtual dihadapan majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH.

Hal yang memberatkan

Dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiaayan.

“Yang dilakukan terdakwa serta perbuatan terdakwa memjadi perhatian publik di media sosial,”jelasnya

Hal yang meringankan

Selama menjalani persidangan, terdakwa bersikap sopan. “Selama persidangan, terdakwa sopan,”ujar Ursula.

Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang juga dihadirkan secara online diberikan waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.

“Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa, ujar hakim Edi sebelum menutup sidangnya.

Kilas balik kejadian

Untuk diketahui, Kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada April 2021 silam, bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB I Palembang.

Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa Binti H.Irsan dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS. Siloam setelah dicabut infusnya, tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut, terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang.

Sesampainya di RS Siloam, setelah mengurus administrasi terdakwa pun hendak mencari keberadaan korban Christina dikamar tempat anak terdakwa dirawat guna menanyakan bagaimana tangan anak terdakwa bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban.

Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni di dahi dan di bibir korban.(Red)