Hukrim  

JPU Baca Tuntutan 8 Tahun untuk Zakaria, Pelaku Peredaran Sabu Hasil Operasi Polisi Sipil

Sidang virtual kasus narkoba di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 19 gram, terdakwa Zakaria dituntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di PN Palembang, Selasa (3/6/2025).

Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram.

Dihadapan majelis hakim Raden Zaenal SH MH, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan secara virtual.

Diketahui terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I. Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi.

Pada saat itu terdakwa mematok harga sabu-sabu tersebut seharga Rp 14,4 juta.

Saat bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari istrinya yang masih DPO. Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp 1,2 juta. (DN)