Hukrim  

JPU Beberkan Modus Korupsi Penerbitan Surat K3 dalam Tuntutan 8 Tahun untuk Deliar Marzoeki

Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Mantan Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Palembang, atas kasus dugaan korupsi penerimaan gartaifikasi dan pemerasan penerbitan surat layak K3, yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).

Dalam amar tuntutannya, penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki m, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Syaran Jafizhan saat bacakan amar tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU Kejari Palembang juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana tambahan yaitu harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.

Usai mendengarkan amat tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjabarkan bahwa Terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.

Masih dalam dakwaan JPU juga menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DN)