WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, meminta Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, untuk menolak eksepsi dari ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar.
Hal ini ditegaskan jaksa saat sidang dengan agenda menanggapi eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, di PN Tipikor Palembang, Senin (25/11/2024).
Menurut JPU Kejati Sumsel, menolak semua nota keberatan (Eksepsi) yang ditayangkan oleh para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya masing-masing.
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum,” kata Jaksa dalam sidang.
Dengan pertimbangan bahwa dakwaan adalah senjata bagi Jaksa sebagai penegak hukum negara, dalam dakwaan telah diuraikan dengan jelas, lengkap dan telah memenuhi unsur dan masuk dalam lingkup, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana atas jabatan sebagai Kepala Dinas Pertambangan, Terdakwa Misri, Levi dan Syaifulah.
Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar. (DN)