WARTAMUSI.COM, Palembang – Terbukti melakukan transaksi sabu seberat netto 100,06 gram terdakwa Hamka Poniman dituntut 11 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Selasa (18/3/2025).
Dalam tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Mita Hasibuan, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hamka Poniman telah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamka Poniman oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menyatakan nota pembelaan secara pribadi dimuka persidangan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 yang lalu bertempat di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa Hamka Poniman berhasil ditangkap oleh tim reserse Narkotika Polda Sumsel dengan cara Under Cover Boy.
Dari hasil penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dangan berat netto 100,06 gram.
Dari pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik teman nya yang bernama Khairul Alias Irul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung dia makan oleh tim reserse Polda Sumsel. (DN)