Hukrim  

JPU Ungkap Alur Peredaran Solar Oplosan: Dari Mangun Jaya Muba Hingga Diamankan di Jalan Soekarno Hatta

Suasana sidang kasus BBM oplosan di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Rodi Susanti dengan pidana 2 tahun penjara atas kasus membawah BBM jenis solar oplosan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Murni SH Melalui Jaksa penganti Heri SH dihadapan majelis hakim Chandra Gautama SH MH pada persidangan di PN Palembang.

Dalam amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rodi Susanti, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta meniru minyak solar sulingan sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rodi Susanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum Palembang Eka Sulastri SH langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim

Dalam nota pembelaan atau poin penting yang disampaikan didalam persidangan, yang mulia kami mohon agar kiranya terdakwa atau klien kami ini dapat diberikan hukumnya yang seadil-adilnya dan seringan ringannya “ucapa kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dipersidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Bahwa tepatnya hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa di hubungi sdr BOBI (orang suruhan sdr DARWIS).

Terlebih dahulu Saudara Bobi pada saat itu posisinya sudah menunggu di lokasi untuk mengambil BBM Jenis Solar Olahan di Lokasi Masakan di Taman Toga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dengan menggunakan 1 unit mobil truk tanki warna biru putih Merk Izusu Euro 2 No Pol BD 8200 AQ milik sdr DARWIS ( pemilik BBM dan mobil ) tanpa di lengkap surat kepemilikan atas mobil tersebut.

Selanjutnya mobil tersebut sudah ada di lokasi tempat mengambil BBM jenis solar tiruan, yang mana BBM jenis solar tiruan tersebut akan di bawah ke Palembang Daerah Kertapati tepatnya di Keramasan, dan untuk kepada orang yang akan menerima BBM jenis solar tiruan tersebut terdakwa menunggu arahan/perintah dari sdr DARWIS dan sdr BOBI.

Kemudian selanjutnya setelah selesai BBM jenis solar tiruan di naikkan kedalam mobil truk tanki tersebut terdakwa pergi dengan mengendarai mobil truk tangki pulang kerumah, di rumah terdakwa menghubungi saksi muhamad Jimmi untuk menemani terdakwa mengantar minyak tersebut dan sekira pukul 19.30 wib terdakwa bersama saksi muhamad jimmi dengan menggunakan 1 unit mobil truk tanki warna biru putih Merk Izusu Euro 2 No Pol BD 8200AQ tersebut melaju ke arah Palembang

Namun ketika dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Lampu Merah Macam Lindungan mobil yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi muhamad jimmi di datangi Anggota Polda Sumsel berpakaian preman dan langsung mengamakan terdakwa beserta barang bukti mobill membawa BBM jensi solar tiruan. (DN)