Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba Jadi Tersangka

WARTAMUSI.COM, Palembang – HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.

HF ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang tersangka.

“HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024,” tegas Vanny, Selasa (11/6/2024) malam.

Vanny menjelaskan, tersangka HF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik meningkatkan status HF yang semula sebagai saksi menjadi tersangka dan untuk selanjutnya yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini,” jelas Vanny.

Dikatakannya, bahwa modus tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba menerima uang dari hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)