OKU  

Kajari OKU Musnahkan BB Periode Juli 2020 Hingga Juli 2021

Pemusnahan barang bukti

WartaMusi – Tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 1 tahun terakhir di dominasi oleh penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kamis (15/7).

Dari total 124 perkara yang barang buktinya dimusnahkan di halaman Kejari OKU tersebut perkara narkotika mendominasi dengan total 78 perkara.

“Narkotika dengan 78 perkara dengan rincian barang bukti yang akan kita musnahkan 114, 237 gram sabu, 17 butir Exstacy, dan 2.06, 786 gram ganja, serta 47 handphone yang yang turut serta menjadi barang bukti,” beber Kajari OKU Bayu Paramesti, SH, Kamis (15/7).

Perkara lain yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 15 perkara senjata api dan senjata tajam dengan barang bukti 5 senpi rakitan, 14 butir amunisi serta 13 bilah senjata tajam, selanjutnya kasus pencurian/ penipuan/ pembunuhan/perkelahian dengan 30 perkara dan kasus uang palsu dengan 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini sebenarnya sesuai aturan bisa kita laksankan 4 tahun sekali, namun kita laksanakan 1 tahun sekali dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan ini sebagai bukti penegakan supremasi dan transparansi hukum Kejari OKU,” tegas Kajari OKU.

Nampak hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto, Plh Bupati OKU Drs. Edward Candra, MH., Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, perwakilan Kodim 0403/OKU, perwakilan Pengadilan Negeri Baturaja, Kakandepag OKU H. Ishak Putih, Para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari OKU, Kepala OPD dilingkungan Pemkab OKU serta starkholder lainnya.

Terpisah Kepala Seksi Barang Bukti Kejari OKU F.A. Huzni, SH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Juli 2020 hingga 2021.

“Pemusnahan barang bukti periode Juli 2020 hingga Juli 2021 ini adalah dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan,” ucapnya.(ysh)