WARTAMUSI.COM, Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan ribuan miras, narkotika, jamu kuat tanpa izin, senjata api rakitan dan lain – lainnya.
Kepala Kajari Palembang Hutamrin SH MH mengatakan hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dengan jumlah 254 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau (INKRACHT).
“Kami mengaharapkan bahwa dari pemusnahan barang bukti ini mayoritasnya perkara Narkoba selain itu ada beberapa juga barang bukti seperti senjata Api Rakitan Atau Senpi yang turun dimusnahkan,“ tegasnya, Rabu (16/42025).
Lanjut Kajari, Kami juga menindak tegas untuk perkara narkoba, namun seiring dengan hal tersebut kami mengharamkan atau gelar perkara bagi mereka yang penguna narkotika, itu adalah amanah Jaksa Agung.
“Untuk itu yang kita basmi dan berantas tuntas adalah pengedar dan bandar narkotika apapun jenisnya, jadi kami mohon serta dukungan dari masyarakat kota Palembang, untuk tidak bermain main dengan narkotika,” tuturnya.
Kajari juga menghimbau kepada seluruh warga kota Palembang, jangan sekali menyalahkan narkotika apapun bentuknya dan jenisnya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum.
“Karena Khusus perkara narkotika di Kota Palembang, itu perkaranya meningkatkan drastis dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” tutupnya. (DN)