WartaMusi – 50 ribu pil ekstasi dan 7,5 Kilogram sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera
di Komplek Kencana Damai, Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, Selasa (8/3) pukul 17.30 WIB.
Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas BNN Sumsel diatas kontarakkan yang dihuni Renol Mirfazollah (27), dimana 50 ribu pil ekstasi dan 7,5 Kilogram sabu ditemukan di lemari pakaiannya yang telah dimodifikasi.
Dari pengembangan, Renol dikendalikan oleh seorang pria bernama Mirza (24) yang saat diamankan oleh petugas di Provinsi Bangka.
“Benar, awalnya kita menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi atau pendatang yang keluar masuk di Komplek Kencana Damai, Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Setelah diselidiki, ternyata lokasi tersebut merupakan tempat transaksi sekaligus penampungan narkoba, yang nantinya akan disebar di Sumsel,”Ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi SH kepada wartawan, Senin (14/3).
Ia menuturkan, bahwa kedua pelaku yang diamankan oleh petugas BNN Sumsel ini ialah kaki tangan bandar yang identitasnya telah dikantongi petugas. Tidak hanya itu empat orang kurir yang juga mendistribusikan barang tersebut telah dalam gengaman petugas identitasnya.
“Kedua pelaku ini jelas diupah walaupun perannya sama namun upahnya berbeda-beda,”Katanya.(Red)