WARTAMUSI.COM, Palembang – Dua kurir sabu berat bruto 2088 gram atau 2 kilogram dan ekstasi 2.454 buah asal Pekanbaru Provinsi Riau, berhasil ditangkap oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang.
Dua pelaku tersebut ditangkap saat mengendarai Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol BM 1568 ZB, lantaran saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan identitas diri mereka tidak bisa menunjukkannya.
Dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan roda empat tersebut ditemukan diduga barang haram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersembunyi di tas sandang kedua terduga pelaku.
Dimana kedua tersangka, yakni Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi dan Rudi Dasrul (37) asal Pekanbaru yang juga merupakan seorang residivis.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, bahwa dari pengakuan keduanya kepada anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripda Hendri dan Bripda Malian, yang tengah bertugas di Pos lalulintas Nilakandi.
Bahkan mobil yang dibawanya itu merupakan mobil sewaan dari Pekanbaru.
“Untuk status keduanya ini merupakan pengedar atau kurir yang bersifat akan menjual ke beberapa pihak,” ungkap Kapolrestabes
Pihaknya telah mengidentifikasi beberapa nama yang kami curigai sebagai bandar narkoba. Untuk kronologi berawal anggota unit Satlantas Polrestabes Palembang memberhentikan mobil Innova Reborn warna hitam Nomor polisi BM 1568 ZB yang dikendarai oleh pelaku.
“Dan saat anggota kita melakukan pemeriksaan, mereka ini tidak bisa menunjukkan indentitas dan kendaraan, bahkan terlihat pelaku memberikan gerak gerik yang mencurigakan,” katanya.
Kemudian anggota satlantas melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku ditemukan tas ransel warna hitam yang kemudian setelah dibuka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
Setelah menemukan barang bukti tersebut diatas anggota satlantas polrestabes palembang menghubungi piket satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Kemudian anggota Satlantas dan Piket Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan pelaku dan barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang disita polisi, 2 bungkus besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik teh China yang bertuliskan Guan Yin Wang dan satu bungkus kecil plastik bening narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2088 gram.
Kemudian, satu bungkus besar plastik bening yang berisikan narkotika jenis tablet atau ekstasi dengan jumlah 2.454 buah.
Satu bungkus kecil bening yang berisikan narkotika jenis tablet dengan jumlah 18 buah dengan jumlah total 2472 butir yang berlogo brazil warna biru dengan berat brutto 933 gram.
Keduanya terancam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pindana denda paling sedikit Rp1 miliar.