Hukrim  

Kasus BBM Oplosan: Truk Modifikasi Jadi Modus Pengangkutan ke Lampung

Dua terdakwa kembali jalani sidang di PN Palembang atas dugaan pengangkutan bensin olahan tanpa izin.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sidang pengangkutan BBM ilegal jenis bensin olahan sebanyak 8 ton menjerat dua terdakwa atas nama Reki Irawan KW dan Frannedhise Meilano, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan para terdakwa, di PN Palembang.

Dalam persidangan dihadapan Ketua majelis hakim Noer Ichwan SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Yetty Febriandi SH melalui JPU pengganti Desmilita SH langsung melakukan pemeriksaan kedua terdakwa.

Salah satu terdakwa didalam persidangan saat dilakukan pemeriksaan mengaku bahwa dalam pengakutan minyak ini,ini yang ke 7 kalinya mengangkut minyak ke Lampung.

“Saya dapat upah Rp 500 ribu sama Jack. Total diberi uang Rp 4,2 juta sekali berangkat. Iya 7 kali angkut minyak ke Lampung, tidak tahu minyak itu illegal,” ungkap salah satu terdakwa saat dipersidangan.

Hakim menegaskan terhadap para terdakwa, bukan ini dan bukannya melarang cari rejeki, kalau gak benar dipikir dulu, kalian juga yang malu.

“Sampai 7 kali ya, berarti sudah menikmati hasilnya,” timbang Masrianti SH MH.

Diketahui dalam Dakwaan JPU, bahwa terdakwa Reki Irawan KW bersama Frannedhise Meilano, pada Kamis (9/1/25) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan ALL, terlibat dalam dugaan perkara meniru memalsukan BBM olahan, melanggar Pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas.

Berawal di bulan Desember 2024 Jack (DPS) menyuruh terdakwa Reki mengangkut minyak olahan bensin, di Desa Keban dibawa ke gudang milik Bambang (DPS) di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Reki pun berangkat ke Desa Campang, Kabupatan Lampung Selatan untuk bertemu Jack. Untuk mengambil truk Mithsubishi BG 9868 YV warna hitam silver putih. Dengan tangki modifikasi di bak truk.

Reki pun mengajak rekannya F Meilano bertemu di gerbang tol Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Jack pun menyuruh Reki menghubungi Broto (DPS) selaku broker setelah sampai di Sekayu. Pada tanggal 8 Januari 2025 kedua terdakwa berangkat ke Desa Keban bertemu Deri (DPS) di Pasar Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Sekayu.

Kemudian Deri menuju lokasi pengolahan minyak jenis bensin, di daerah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, dengan kedua terdakwa menunggu. Setelah selesai mengangkut bensin olahan sebanyak 8.0000 liter ke dalam tangki di bak truk modifikasi BE 9868 YV. Deri lalu mengantarkan truk ke kedua terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berangkat ke Lampung untuk mengantarkan bensin olahan alias ilegal ke gudang milik Bambang di Natar, Lampung Selatan. Namun selagi melintas di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang truk terdakwa terjaring razia oleh pihak kepolisian polda sumsel, kemudian selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dipolda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (DN)