WARTAMUSI.COM, Palembang – Dalam sidang dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang rugikan negara Rp 342 juta, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (5/9/2024).
Pada kasus ini JPU menjerat dua orang tersangka atas nama Bambang Gusriandi Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.
Disidang dengan agenda keterangan para terdakwa, Bambang mengakui, bahwa tidak pernah meminjam uang yang diperintah oleh ketua Korpri.
“Karena untuk keuangan bukan tupoksi saya, itu langsung berurusan ketua Korpri dan Bendahara yang langsung membuat laporan keuangan, sebagai sekretaris hanya membuat laporan, namun untuk Juni sampai September saya tidak membuat laporan lagi,” ungkap Bambang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH.
Bambang mengatakan, bahwa dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, ada dua kali meminjam uang kepada Korpri Banyuasin.
“Pada bulan Desember 2022 sebesar Rp 25 juta dan pada bulan Januari 2023 sebesar Rp 20 juta, memang semuanya sudah dikembalikan kepada Korpri melalui Bendahara Kominfo yaitu saudara Gean,” terang Bambang.
Sementara itu terdakwa Mirdayani menyampaikan, bahwa ada permintaan perjalanan nota dinas ke Jakarta, tiket pesawat garuda untuk Kadis kominfo Banyuasin.
Saat memberikan keterangan di persidangan sempat cecer oleh PH terdakwa Bambang, terkait keterangan Mirdayani yang mengatakan bahwa Bambang meminta uang perjalanan nota dinas untuk tiket pesawat, karena berdasarkan bukti bahwa tiket pesawat tersebut diperuntukan kadis kominfo Banyuasin, dan tiket pesawatnya harus lah Garuda, karena Kadis Kominfo tidak mau berangkat kalau tidak naik pesawat Garuda.
“Benar yang mulia bahwa tiket pesawat Garuda itu untuk Kadis Kominfo Banyuasin yaitu Salni Fajar, dan ada uang Rp 10 juta yang dipinjam untuk pengobatan istri Kadispora Banyuasin yaitu M Yusuf,” terang Mirdayani. (DN)