WARTAMUSI.COM, Palembang – Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK, laksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dalam OTT tersebut KPK menetapkan enam orang tersangka atas kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan sejumlah infrastruktur di Dinas PUPR OKU 2024 – 2025.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pelaksana BPBD Sumsel Muhammad Iqbal Alisyahbana yang pada masa itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU mengatakan, bahwa menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK RI.
“Untuk proses hukum, semua diserahkan ke pihak penyidik KPK. Jadi kita ikuti saja proses yang dilakukan pihak penyidik KPK,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, untuk saat ini ia masih tetap beraktivitas seperti biasa sebagai Kalaksa BPBD Provinsi Sumsel. Kalau memang kedepannya dibutuhkan keterangan ia pun siap.
“Sebagai warga Indonesia yang taat prosedur maka saya akan mengikuti prosedur yang ada. Namun sejauh ini memang belum ada pihak terkait menghubungi saya,” tutupnya. (*)