Hukrim  

Kasus Korupsi Rp25,8 Miliar di Dinas PMD Muba: Eks Pejabat Divonis Penjara, Salah Satunya Dikenai Pidana Ganti Rugi Rp8 Miliar

Ketiga terdakwa saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang

WARTAMUSI.COM, Palembang – Majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, memvonis tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, di PN Tipikor Palembang.

Ketiga terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi divonis 5 tahun penjara, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dituntut 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu divonjs 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ridho, Rizal Syamsul SH MH, mengatakan terkait dengan vonis kliennya, ia telah sepakat dengan klien kita untuk menerima vonis tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ridho, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” ungkap Rizal, Rabu (16/4/2025).

Ia juga menjelaskan, dalam putusan tersebut terdakwa Ridho tidak sebagai pelaku utama perannya.

“Menurut apa yang kami amati dan analisa posisi terdakwa sebagai direktur keuangan berada dalam kondisi opermap,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dalam pembelaan kita kemarin menguraikan peran dan tanggungjawab, klein kita tidak terlalu signifikan apalagi posisi klien kita sebagai direktur hanya menyalurkan apa yang diperintahkan oleh direktur utama.

Ia menegaskan dalam amar putusan hakim jelas bahwa klien kita sebagai Justice collaborator (JS) yang hanya berperan yang tidak signifikan.

“Kita memang bisa meyakinkan dan membuktikan dipersidangan bahwa akan dilakukan itu arahan dari pimpinan, klein kita juga telah membuka seterang – terangnya dan sejelas – jelasnya tentang aliran uang yang Rp 8 miliar yang akhirnya dibebankan kepada terdakwa Muzher,” tuturnya.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dituntut 8 tahun penjara sedangkan terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun ketiga terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dituntut 8 tahun penjara sedangkan terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/3/2025).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Untuk terdakwa Ridho Andrian dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00. Sebelumnya menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang sudah divonis bersalah beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan, Penuntut Umum mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00.

Bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu turut serta melakukan kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2023. (DN)