WARTAMUSI.COM, Palembang – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang skasi diantaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.
Usai sidang kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, menyampaikan terkait keterangan saksi korban tadi, pihaknya memohon agar terdakwa diterapkan pidana maksimal.
“Proses pemukulannya secara bertubi – tubi, kalau dihitung dari rekaman sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ad bekas di kelopak mata klein kita sampai 1 bulan baru hilang,” tutur Redho.
Ditanya terkait kliennya sempat diancam oleh ibu dari Ledy, menurut Redho tadi sudah di sampaikan hakim perkara ini ada berapa tersangka.
“Ini harusnya indikasinya pernyataan pernyataan, karena majelis hakim melihat potensi yang ada dalam peristiwa ini, ada peristiwa pembiyaran, ada peristiwa dugaan indikasi pernyataan dan mulai dari peristiwa awal,” ujarnya.
Redho juga menyampaikan, Ibu Ledy (Sri) datang ke lokasi peristiwa tidak sendirian dan terdakwa datang keatas, kemudian ibu Lady mengambil HP salah satu saksi dan langsung membantingnya.
“Kemudian ibu Lady sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, preman atau polisi dan jalur hukum, begitu banyak intervensi kepada klien kita, dan ditambah ada kekerasan pertama ibu Ledy tidak ada memerintahkan terdakwa untuk keluar,” tegas Redho. (DN)