WARTAMUSI.COM, Palembang – Pelapor Marhendra (36) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, atas kasus dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain.
Istri yang dilaporkan berinisial PA (35) pegawai bank BSI, sedangkan selingkuhannya yakni AB (32) pegawai bank Indonesia (BI)
Dugaan perselingkuhan ini terkuak saat pelapor Marhendra, mergokin istrinya saat ada di salah satu hotel di kota Palembang bersama selingkuhannya AB.
Usai membuat laporan Marhendra (36) mengatakan perselingkuhan kedua terlapor sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2025.
“Saya melaporkan perselingkuhan istri. Istri bekerja di Bank Syariah Indonesia sebagai PUSM, sedangkan selingkuhannya di Bank Indonesia sebagai kasir atau teller di bawah,” ungkapnya, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan, perselingkuhan itu terbongkar setelah dia menemukan sejumlah bukti, mulai dari bukti chat hingga bukti booking hotel yang diduga dijadikan tempat keduanya berzinah.
“Perselingkuhan itu dilakukan sejak 2023, awal tahun 2025 baru saya bongkar di awal tahun 2025. Sudah banyak bukti-bukti baru saya bongkar. Bukti mereka cek in, bukti chat sama cowok itu. Jadi mereka telah melakukan perzinahan di hotel, sudah membuat surat pernyataan dua kali,” jelasnya.
Hendra mengatakan, dirinya menjalani rumah tangga dengan istrinya sejak tahun 2014 dan telah dikaruniakan dua orang anak. “Saya sudah sangat puas menahankan sakit ini, makanya memilih lapor polisi dan berharap segera ditindaklanjuti,” tutur Hendra.
Kini laporan korban Hendra, telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/1804/VI/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban atas dugaan perzinahan.
“Laporannya sudah kita terima dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan,” tutupnya. (DN)