Hukrim  

Kejari Lubuklinggau Tuntut Mantan Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Mantan Kades Lubuk Mas kabupaten Muratara jalani persidangan

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terdakwa Saharaudin mantan Kades Lubuk Mas kabupaten Muratara, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2025).

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Muratara menyatakan, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara; Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang timbul.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama Persidangan; terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar terdakwa Saharudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta Subsidair 6 bulan;” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.

Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukum tambahan, terhadap Terdakwa Saharudin untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar 24 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut, Terdakwa Saharudin didampingi oleh penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan. (DN)