WARTAMUSI.COM, Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara penganiayaan yang melibatkan Tara Lorenda dan Kiyu Rapena SM. Penghentian ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restoratif justice) setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari percekcokan antara kedua tersangka di depan Warung “FINI” di RT 06, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Musi Rawas kepada Penuntut Umum di Kejari Musi Rawas yang diterima oleh Bapak Dicky Dwi Putra, S.H., M.H.
Syarat Penghentian Penuntutan
Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, melalui Kasi Intel Gustian Winanda, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
- Nilai barang bukti atau kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
- Adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih.
Proses Penghentian Penuntutan
Pada Selasa, 25 Februari 2025, telah dilaksanakan praekspose untuk mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Tara dan Kiyu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui video conference. Wakil Kepala Kejati Sumsel menyetujui bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Selanjutnya, pada Senin, 3 Maret 2025, dilakukan ekspose oleh Penuntut Umum, Kasi Pidum, dan Plt. Kajari Musi Rawas bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diajukan kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum. Direktur A Oharda di JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula kepada masing-masing pihak.
Kejari Musi Rawas Kedepankan Hati Nurani
Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan ini, Kejari Musi Rawas memastikan semua prosedur telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Setiap upaya ataupun tindakan yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Bapak Sanitiar Burhanuddin, bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat di dalam buku melainkan terletak pada hati nurani,” tutup Kasi Intel. (Mil)