WartaMusi – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) mengambil langkah menghentikan penuntutan 4 perkara yang di tangani oleh Kejari OKU, penutupan perkara melalui Restoratif justice ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Armein Ramdhani SH MH saat dibincangi, Kamis (6/1) menyebutkan 4 perkara itu yakni, satu Kasus pencurian brondol sawit milik PTP Mitra Ogan yang dilakukan oleh 6 tersangka, RE, RH, DN, NM, YG dan NR, serta 3 kasus penganiayaan ringan dengan luka biasa (Luka gores, lecet atau lebam red).
“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari penghentian penuntutan perkara dengan keadilan restoratif justice,” Kata Kajari.
Dijelaskan kajari, Restoratif Justice ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga pelaku aatau korban dan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
Restoratif Justice ini lanjutnya diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya Tersangka belum pernah tersandung kasus tidak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidka lebih dari Rp 2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta masyarakat memberikan respon positif.
“Ini kali pertama kita memberlakukan Rertorative justice di Kejari OKU,” ujar Kajari.
Dirincikan Kajari, perkara pertama yakni dengan undang-undang tindak pidana perkebunan, para pelaku melakukan pemanenan brondol buah sawit secara tidak sah dari arel PTP Mitra Ogan, pencurian ini dilator belakangi faktor ekonomi, para tersangka yang merupakan pekerja serabutan berusaha memungut sisa hasil panen kelapa sawit di perkebunan tersebut, setelah dikumpulkan saat hendak dibawa mereka ditangkap oleh pihak keamanan perkebunan.
“Oleh karena itu Kejari OKU melalui Kasi Pidum Bapak Armein berusaha menginisiasi perdamaian mengingat kerugian tidak mencapai Rp 2,5 Juta, kemudian kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat dari pihak perkebunan untuk menghimbau warga sekitar tidak melakukan hal serupa, hal ini juag sudah kita paparkan ke pihak atasan dan mendapat persetujuan dari Kejati dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM), dan perlu kita sampaikan dalam kasus ini tidak ada nilai transaksional tidak ada pungutan biaya,” ujarnya.
Kemudian 3 kasus lainnya yakni kasus penganiayaan ringan, kasus pertama dilakukan oleh AG, serta kasus lainnya oleh tersangka RS dan LD.
“Untuk kasus AG inilah mungkin terlalu setia kawan akhirnya tidak tau masalahnya diajak mau saja melakukan penganiayaan malah tersangka utamanya sekarang masih DPO,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus lainnya dilakukan oleh RS dan LD keduanya terlibat cekcok mulut kemudian terjadi penganiayaan, cekcok ini dilatari oleh rebutan antrian saat hendak mengisi bahan Bakar di SPBU.
“untuk mereka yang hari ini menerima keadilan restorative justice kita ingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya, “ pesannya.
Pantauan dilapangan tangis harus keluarga mewarnai penyerahan SKP2 oleh Kajari OKU kepada para pelaku pencurian brondol kelapa sawit, “Yang pastinya kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKU, dan kami tidak akan mengulangi perbuatan kami lagi,” ucap RE .
Menurut RE ia nekat memungut sisa hasil panen sawit (brondol sawit) tersebut lantaran saat ini belum memiliki pekerjaan, “biasanya saya ikut nukang bangunan pak, tapi sekarang belum ada pekerjaan,” ucapnya dengan nada bergetar (yh)