WARTAMUSI.COM, Palembang – Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akan dijadwalkan besok kamis 20 Maret 2025 diperiksa tim penyidik pidsus Kejari Palembang.
Keduanya diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.
Untuk diketahui Fitrianti Agustinda Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, dan Dedi Sipriyanto, yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
“Surat ini dilayangkan panggilan pada 17 Maret. Namun, keduanya dijadwal pada Kamis (20/3/2025), untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkap Fachri Aditya, Kasubsi Kasi Intelijen Kejari Palembang, Rabu (19/3/2025).
Menurut Fachri, keduanya akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB di Kejari Palembang. “Diambil keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PMI,” tuturnya.
Pemanggilan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024, serta surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025.
“Perihal dugaan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tutup Fachri. (DN)