Hukrim  

Kejati Sumsel Beberkan Modus Operandi Tersangka Korupsi Tanah dengan Sertifikat Palsu

Tiga tersangka kasus Korupsi Aset

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim pidsus Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll dan barang bukti untuk tiga tersangka atas nama Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang, eks Kasi Pemetaan BPN Palembang Yuherman dan kuasa penjual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang Usman Goni.

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II atas nama tiga tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.

“Ketiga tersangka tersebut USG penjual aset, HRB mantan Sekda Palembang 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang 2019,” ungkap Vanny dalam rilisnya, Jumat (7/2/2025).

Vanny juga menyampaikan, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di rumah tahanan Negara Klas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas Vanny.

Vanny juga menambahkan bahwa modus operandi dari para tersangka terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)