WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pasar Cinde.
Saat ini tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor BPKAD Sumsel dan gedung Arsip Provinsi Sumsel, Selasa (15/4/2025).
Dari pantauan tim penyidik telah menyita sejumlah berkas yang diduga alat bukti dugaan korupsi pasar Cinde.
Saat ini tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Sumsel pada pukul 15 WIB sore, dan saat ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di gedung Arsip Sumsel.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Cinde.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kajati Sumsel, Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada Senin 14 april 2025, melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yaitu, Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumsel, kantor Sekda, Palembang dan terakhir kantor Bapenda Palembang.
“Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pasar cinde,” tegas Vanny, Selasa (15/4/2025). (DN)