Hukrim  

Kejati Sumsel Periksa Notaris FW Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Yayasan

Pengadilan Negeri kelas lA khusus Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa satu orang saksi inisial FW selaku notaris pembeli tanah yayasan di mayor ruslan Palembang.

Saksi FW diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa pada 18 November 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi inisial FW atas dugaan korupsi tersebut.

Vanny juga menyampaikan, saksi FW periksa penyidik mulai dari jam 10.00 Wib hingga selesai.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” tegas, Vanny Selasa (19/11/2024).

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.

Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (DN)