Hukrim  

Kejati Sumsel Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi TPPU dengan Kerugian Negara Rp 27 Miliar di Musi Banyuasin

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa saksi inisial HAK selaku Kacab Pembantu BNI Sekayu tahun 2024, terkait perkara TPPU kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Saksi HAK diperiksa sebagai saksi mulai dari jam 10 pagi hingga selesai.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada 11 November 2024, tim pidsus memeriksa satu orang saksi terkait kasus tersebut.

“Satu saksi diperiksa pengembangan perkara internal desa terkait TPPU,” tegas Vanny, Selasa (12/11/2024)

Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB pagi hingga selesai.

Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib siang sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan enam tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba

Muzhen A Hipzi oknum ASN selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba, Redho selaku kepala PT Info Media Solusi Net dan Richard Cahyadi PLT kepala dinas PMD Muba. (DN)