Hukrim  

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Internet Desa di Muba

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Internet Desa di Muba

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Tersangka dijerat terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik laksanakan tahap ll, terhadap tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Tersangka HF ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ungkap Vanny, Kamis (18/7/2024).

Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba.

“Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi tersangka FH menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27 miliar,” kata Vanny.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba. (DN)