Kemenangan Ratu Dewa – Prima di Pilkada Palembang Dikuatkan MK, Gugatan Paslon Lain Ditolak

Ratu Dewa dan Prima Salam

WARTAMUSI.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Fitriyanti Agustinda – Nandriani, serta paslon nomor urut 03, Yudha Pratomo – Baharudin, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada Rabu (5/1/2025) pagi. MK menolak perkara nomor 110/PHPU.Wako-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Palembang 2024, dengan alasan bukti yang diajukan pemohon bersifat obscure (tidak jelas).

Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02, Ratu Dewa – Prima Salam, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Palembang 2024. Hakim MK menyatakan bahwa setelah mencermati laporan pemohon, tidak ditemukan adanya bukti kuat yang dapat diterima.

“MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK.

Sementara itu, Panglima Perang Ratu Dewa – Prima Salam (RD-PS), Ahmad Zulinto, bersama tim pemenangan langsung menyambut gembira keputusan MK tersebut di halaman gedung MK.

“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD-PS dapat dilantik,” kata Zulinto.

Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik tim pemenangan, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Palembang.

“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan, tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya. (*)