Hukrim  

Kesal, Andy Habisi Nyawa Mata Seri

Terduga pelaku pembunuhan Mat Seri

WartaMusi – Aksi nekat Andy Sastra menghabisi nyawa Mat Seri, warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang lantaran tak terima keponakan perempuannya digoda.

Andy harus mendekam di sel tahanan Polsek Kertapati. Ia ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertapati di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Jum’at (18/7) yang lalu.

Yang mana peristiwa pembunuhan itu,
Berawal ketika tersangka Andy menemui korban, dengan membawa pisau dari dalam bengkel miliknya yang tak jauh dari rumah pelaku, Minggu (6/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedatangannya menurut pelaku kepada aparat, bermaksud menegur korban agar tidak lagi mengganggu keponakannya. Namun hal tersebut membuat korban Mat Seri tidak senang, dan terjadilah cekcok mulut antara mereka. Korban mendorong pelaku hingga membuatnya terjatuh ke belakang.

Kemudian, tersangka Andi menusukan pisau yang dipegang di tangan kirinya ke arah perut korban dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, Mat Seri pun menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Tersangka Andi mengaku khilaf dan menyesal. Awalnya dia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban yang sering diingatkan agar tidak lagi mengganggu keponakan perempuannya yang masih muda.

“Saya menyesal. Tidak ada niat untuk membunuhnya. Dia itu sudah tua, sedangkan keponakan saya masih kecil. Sudah diingatkan berkali-kali tetapi masih saja mengganggu,” ungkapnya.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Juan membenarkan, telah terjadi peristiwa penganiayaan hingga berujung meninggalnya korban.

“Motifnya karena pelaku kecewa atas penjelasan korban, saat diminta tidak mengganggu keponakannya, kata Irwan, Rabu (28/7).

Irwan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

“Untuk barang bukti kita amankan sebilah pisau dan dua helai pakaian milik korban dan tersangka,”tandasnya.(Red)