WartaMusi – Binarto (36) warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (14/3) malam diamankan Unit Pidana Umum(Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang terkait dugaan penganiayaan terhadap Juanda (24) yang berprofesi ojek online (Ojol) yang jempol kanannya putus.
Menurut pengakuan terduga pelaku, ia tak terima anaknya telah ditabrak, oleh korban Juanda (24) hingga anak perempuannya tak sadarkan diri.
“Betul sekali unit Pidum telah menangkap satu orang pelaku yang terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang korbannya alami lukan berat ancaman,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahudi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (15/3).
Ia menuturkan, bahwa TKP tersebut terjadi di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring yang berawal anak pelaku ditabrak oleh korban.
Setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Hingga Binarto melaporkan tersebut ke pihak berwajib, dan Juanda menjalani proses hukum selama 8 bulan.
Ia menambahkan, setelah keluar Juanda atau korban melaporkan Binarto ke Polrestabes Palembang dan Senin kemarin (14/3) unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Binarto di kediamannya.
“Saya khilaf pak. liat anak saya dari CCTV ditabraknya hingga terpental. Saat itu saya yang sedang membantu istri memotong sawi naik pitam dan membawa karter melukai korban. Dan jempolnya putus saat dia(Juanda) melindungi diri,”Jelas pelaku.
Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan pembicaraan dengan korban, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargan. Namun, korban tetap menjalankan proses hukum di Polrestabes Palembang. Atas tindakkan tersebut pelaku harus mendekam di hotel prodeo.(Red)