WartaMusi – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Plt Bupati Muba Beni Hernedi melalui BKPSDM akan mengikuti aturan baru pemakaian seragam pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.
“Kita ingin menyesuaikan dengan aturan Mendagri. Jadi untuk jadwalnya yakni Senin mengenakan PDH Warna Kaki, Selasa PDH Warna Khaki, Rabu PDH Kemeja Putih, Kamis Batik, Jumat Batik Gambo,” ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP.
Lanjutnya, dalam waktu dekat akan segera diterapkan dan disosialisasikan ke seluruh pegawai Pemkab Muba. “Segera di sosialisasikan dan untuk diikuti bersama,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Astuti SE MSi menjelaskan saat ini aturan seragam baru tersebut sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah.
“Nah khusus pegawai PPPK Senin-Rabu mengenakan baju putih dan celana/rok berwarna hitam, Kamis Batik dan Jumat Gambo Muba,” bebernya.
Ia berharap, agar aturan ini diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Muba. “Sesuai aturan Permendagri dan arahan pak Bupati agar nantinya kita ikuti aturan ini bersama,” pungkasnya.(Mba)