Komisi II Beri Rekomendasi Pemkot Palembang

Komisi II berikan rekomendasi

WartaMusi – Komisi II DPRD Palembang, rekomendasikan usaha hiburan malam, Gold Dragon yang terletak, di Jalan Basuki Rahmad, ditutup.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, mengatakan, berdasarkan hasil rapat, bahwa usaha tersebut melanggar beberapa hal, yakni, tidak memiliki izin Andalalin, lahan parkir tak memadai, rambu, marka jalan, tidak ada rekomendasi dari Dishub.

Selain itu, izinnya sudah habis sejak Juli 2023. Selanjutnya, tanda daftar gudang tidak ada, barcode minuman alkohol (Mikol) tipe C dan D tidak terdeteksi, terkahir melanggar jam operasional atau tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4/2020, tentang, penyelenggaraan kepariwisataan, dimana jam operasionalnya hingga pukul 01.00 WIB untuk weekday dan pukul 02.00 WIB untuk weekand.

“Kami sudah melakukan sidak lokasi bersama OPD Pemkot Palembang, dan sudah melaksanakan rapat bersama pihak-pihak terkait, atas temuan fakta lapangan dan hasil rapat, kami membuat rekomendasi kepada Walikota Palembang untuk menutup hiburan malam Gold Dragon,” kata Abdullah Taufik, Sabtu (12/8/2023).

“Kami minta hal ini segera ditindaklanjuti oleh Walikota melalui OPD terkait,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ia menjelaskan, keputusan penutupan Gold Dragon tersebut sudah melalui proses dan pembahasan yang mendalam, pihaknya juga sudah meminta keterangan langsung dengan manajemen Gold Dragon, SatpolPP, Dinas Pariwisata, Dishub, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Palembang dan OPD Palembang terkait lainnya.

“Kami mendukung investasi di Palembang ini, tapi kami minta semua pengusaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(Ben)