WartaMusi – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin gelar press release, kepemimpinan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii S.I.K M. Si melalui Akp Jatrat Tunggal SH. MH., di dampingi kanit 1 Adi Wisnu dan Kanit II Deka Saputra berhasil mengungkap 6 kasus Narkotika, Jum’at (14/1).
Barang bukti yang antara lain jenis tablet inek 1000 butir, serta barang bukti Narkotika jenis sabu kristal methamphetamina 100,95 Gram jenis sabu.
AKBP Imam Syafi’i S.I.K M. si didampingi Wakakapolres Kompol Malik Farhin Husnul Aqif S.H S,ik di hadapan media menyampaikan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 6 kasus ,kasus yang menonjol jenis ektasi dan sabu
“Awal tahun 2022 Polres Banyuasin berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika terhitung 1 Januari 2022 hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kita amankan 1000 butir pil ekstasi dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu berat bruto 100,95 gram,” ungkapnya.
Lanjut Imam, mereka akan menindak lanjuti peredaran narkoba di Kabupaten Banyuasin, dan dirinya juga berharap kasus narkoba di Banyuasin dapat teratasi, sehingga masyarakat dan generasi muda tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
Sementara Kasat Narkoba Banyuasin AKP, Jatrat Tunggal, SH. MH., menambahkan berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali, sedangkan bandarnya masih dalam pengejaran tim SatNarkoba Polres Banyuasin.
“Berdasarkan pengakuan yang kami dapatkan dari tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi narkotika, sedangkan bandar narkoba itu sendiri masih dalam tahap pengejaran tim SatNarkoba Polres Banyuasin,” jelasnya.(dt)