WARTAMUSI.COM, Palembang – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyesalkan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang memperbolehkan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ditempati Pj Walikota Palembang.
“Menurut saya sebagai anggota Komisi I DPRD Sumsel, kebijakan itu tidak patut karena, tidak sesuai peruntukannya,” ujar Chairul kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, berdasarkan surat Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024 mengajukan, permohonan pinjam pakai Rumah Dinas Wagub Sumsel karena, rumah dinas Pj Walikota Palembang dalam proses renovasi. Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.
“Persoalannya, mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Walikota Palembang. Menurut saya, ini tindakan keliru, tidak patut,” tegasnya.
Chairul juga menyesalkan keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel sampai rumah dinas Pj Walikota Palembang selesai direnovasi.
Padahal, lanjutnya, Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel dan Sekda Sumsel Edward Candra, tidak menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel. “Infonya sampai sekarang rumah dinas Wagub Sumsel masih ditempat Cheka Virgowansyah (Pj Walikota Palembang pengganti Ucok Abdulrauf Damenta,” katanya.
Terlebih, lanjut Chairul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menyelesaikan tahapan, rekapitulasi penghitungan suara pada kontestasi Pilgub Sumsel 2024, yang menetapkan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) nomor urut 01, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), peraih suara terbanyak.
Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang meraih 2.220.437 suara. Kemudian, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati 999.141 suara.
“Artinya sudah ada Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sumsel terpilih, dan tinggal menunggu proses pelantikan, dan otomatis rumah dinas itu akan ditempati Wagub Sumsel terpilih. Saya harap ini menjadi perhatian dari Pj Gubernur Sumsel,” ujar politisi Partai Demokrat Sumsel itu.
Ditambahkan Chairul, dirinya juga mempertanyakan, pihak yang membiayai maintenance (perawatan) rumah dinas tersebut, apakah berasal dari APBD Provinsi Sumsel atau APBD Kota Palembang.
“Sehubungan dengan telah terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Pilkada Sumsel 2024 sebaiknya Pj Walikota segera mengosongkan rumah jabatan tersebut, karena seyogianya Pemprov harus segera mempersiapkan rumah jabatan tersebut untuk wakil gubernur yang baru,” paparnya lagi.
Masih menurut Chairul, untuk itu Pemkot Palembang harus segera mempersiapkan rumah pengganti untuk ditempati Pj Walikota Palembang, sampai dengan proses renovasi rumah dinas Walikota Palembang selesai dilakukan.
“Sebenarnya tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin tersebut, seharusnya tidak terjadi, hal ini dikarenakan Pj Gubernur tidak mengerti aturan dan tata kelola keuangan daerah akibat izin yg diberikan tersebut,” pungkasnya. (*)