Hukrim  

Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino: Oknum Pejabat Muba Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

Penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan di kantor PT SMB di Palembang dan menyita sejumlah satu dokumen bukti penerimaan

WARTAMUSI.COM, Palembang – Setelah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi korupsi pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung -Tempino Jambi, yang menjerat Crazy Rich asal Palembang H Alim, Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Asisten l Pemkab Muba Yudi Herzandi.

Penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan di kantor PT SMB di Palembang dan menyita sejumlah satu dokumen bukti penerimaan, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenar bahwa pada rabu 12 maret 2025, tim penyidik Kejari Muba, menggeledah dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi.

“Dalam penggeledahan di PT SMB Palembang, penyidik menyita sejumlah satu dokumen bukti penerimaan, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya,” ungkap Vanny, Kamis (13/3/2025).

Vanny juga menyampaikan, selain melakukan penggeledahan di kantor PT SMB di Palembang, penyidik juga melakukan penyitaan tanah di Muba.

“Penyidik juga melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 hektar menjadi 617,98 hektar,” tegas Vanny.

Diberitakan sebelumnya setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Palembang maupun di Muba, ahkirnya tim penyidik kejari Muba menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yang ditetapkan inisial H Alim (HA) konglomerat yang ternama dikota Palembang dan Amin Mansyur (AM) mantan pegawai BPN Muba, dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

Penetapan dua tersangka tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” tegas Kajari Muba pimpinan Roy Riadi SH MH.

Dijelaskan Roy, Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Tahap Penyidikan,” tuturnya.

Untuk modus operandi dua tersangka HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung Tempino Jambi.

Menurutnya, bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Ia juga menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi, ada permufakatan jahat untuk berupaya memalsukan dokumen sehingga menghambat pembangunan jalan Tol.

“Jadi HA dan AM serta ada peran oknum pejabat Muba membuat surat fisik kepemilikan lahan seolah olah milik PT SMB,” tutupnya. (DN)