Hukrim  

Kurir 13 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara, Bebas dari Hukuman Mati

Ketiga terdakwa saat mendengarkan putusan hakim di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tiga terdakwa yakni Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono kurir sabu seberat 13 kilogram, bebas dari jeratan pidana mati dan masing – masing divonis hakim 20 tahun penjara di PN Palembang.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Patti Arimbi SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli dan menjadi pratara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Atas perbuatanya ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim ketua Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang.

Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir – pikir.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malayasia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg

Setelah berhasil mengamankan terdakwa Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil menangkap kurissabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.

Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan terdakwa Supriadi ahirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Mat Ali saatbitu Mat Ali yang sebelumnya kabur melarikan diri Ogan Komering Ilir. (DN)