Hukrim  

Langkah Serius Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Pasar Cinde dengan Penggeledahan

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dinas.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Cinde.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kajati Sumsel, Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada Senin 14 april 2025, melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yaitu, Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumsel, kantor Sekda Palembang dan terakhir kantor Bapenda Palembang.

“Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pasar cinde,” tegas Vanny, Selasa (15/4/2025). (DN)