WARTAMUSI.COM, Palembang – Mantan Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana termasuk dua saksi lainnya Setiawan Kepala BKAD OKU dan Iwan Setiawan Sekwan DPRD OKU, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam sidang kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering UluUlu, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2025).
Dalam kasus tersebut KPK menjerat dua terdakwa atas nama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang semua sebagai kontraktor.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi IL Amin SH MH, tim JPU KPK masih mencecar seluruh saksi termasuk saksi.
Ketika ditanya hakim para saks, mengaku tidak mengenali kedua tersangka.
“Apakah ketiga saksi mengenal kedua terdakwa, dan masih ada ikatan keluarga, “tanya hakim ketua.
“Tidak kenal yang mulia,” balas ketiga saksi
Dalam keterangan saksi Setiawan, awalnya sedikit yang datang lantaran tidak korum, sehingga malamnya diperintahkan oleh Iqbal yang saat itu menjabat sebagai PJ bupati.
“Jangan lupakan kami, kata anggota dewan saat ada pertemuan tidak resmi,” ungkap salah satu saksi yakni Setiawan, saat memberikan kesaksian.
Lalu, saksi setiawan, Kadis PU PR Novriansyah bertemu untuk berkoordinasi dengan DPRD yang tidak korum disalah satu hotel di Batu Baja. Hingga saat ini sidang masih berjalan dan mendengarkan keterangan saksi Setiawan. (DN)