Wartawan – Sidang lanjutan dengan agenda pra peradilan terkait masalah sah atau tidaknya penetapan tersangka Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH dan serta penyitaan barang bukti yang berupa sertifikat tersangka Sakim Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri klas IA khusus Palembang(7/7/22).
Harun Yulianto SH MH sebagai hakim tunggal memimpin persidangan pra peradilan tersebut, dihadiri oleh Bidkum Polda Sumsel dan ahli pidana Dr Ahmad Yulianto Iksan SH MH serta tim kuasa hukum tersangka yakni Jus Sunardi Irawan SH MH dan Marloncius Sihaloho SH MH.
Dr Ahmad Yulianto Iksan SH MH sebagai ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, usai persidangan mengatakan kepada awak media saat diwawancarai bahwa, bagaimana melihat perkara ini, bahwa 2 alat bukti permulaan itu tidak sah, yang diajukan penyidik?
“Saya tidak punya kewenangan sah atau tidaknya, tapi kelihatan memang ada beberapa bukti yang tidak relevan dengan perkara ini. Jadi sah tidakkan nanti hakim yang menentukan,” tukasnya.
Ahli pidana menegaskan, tapi ketidak relevanan terlihat misalnya, putusan Santoso itu tidak ada deklarasi di dalam putusan itu AJB 050 itu tidak sah, tidak ada itu. Berarti tidak relevan itu sebagai alat bukti.
Ditetapkannya mantan anggota DPRD Sumsel ini sebagai tersangka, sementara Sakim Nanda menggadaikan tanah atas namanya sendiri, artinya tidak ada masalah?
“Dari kacamata hukum tidak ada masalah, kemudian penyitaan itu bermasalah. Karena barang-barang kita, kita dapatkan secara sah tidak ada persekongkolan jahat, kita gadaikan. Penyitaan ini bermasalah juga,” tegasnya kembali.
Sedangkan tersangka dengan bahan permulaan awal bermasalah, tapi tersangka telah menjalani hukuman? Ahli pidana menyebutkan itu menurutnya tidak masalah. “Nanti ketika pra peradilan memutuskan, bahwa penetapan tersangka itu salah, berarti Sakim harus dikembalikan martabatnya kembali,” Ucapnya.
“Inti dari permasalah ini, dua bukti permulaan yang cukup, banyak yang tidak relevan. Makanya tadi penyidik terakhir mengatakan dia tidak ngomong lagi soal surat, tapi saksi dan petunjuk,” tukas Dr Yulianto.
Advokat Jus Sunardi Irawan SH MH dan Marloncius Sihaloho SH kuasa hukum Sakim Nanda Budi juga menanggapi persidangan pra peradilan tadi, untuk hasil penanganan sekarang, bahwa penyitaan sertifikat ini illegal, tidak sah. Karena kepemilikan sertifikat atas nama Sakim Nanda Budi belum dibatalkan oleh putusan pengadilan, jadi sah milik dia.
“Soal pinjam dan gadai sertifikat tanah itu menjadi hak Sakim, karena itu masih miliknya. Jadi waktu BAP saksi Apat atau Robi hartono mengatakan dia hanya meminjam uang, jadi itu hanya satu saksi, Apat dengan sendirinya tidak relevan, hanya meminjamkan uang. Maka dijadikannya Sakim tersangka dan penyitaan itu tidak sah. Makanya kami mengajukan pra peradilan,” tukas Jus Sunardi.
Sebelumnya, Pengajuan praperadilan oleh pemohon sendiri diajukan pada tanggal 13 Juni 2022, nomor 16/Pid.pra/2022/PN.Plg. Terhadap penetapan pemohon Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP di Polrestabes Palembang.
“Perkara praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda, atas laporan ketiga di tahun 2019, dilaporkan Abu Karem Tanam SH, sebagai kuasa hukum Nang Ali Solichin, terkait perkara penadahan Pasal 480 KUHP. Dalam perkara tanah ini, posisi Sakim Nanda sebagai pembeli tanah yang beritikad baik. Tidak terkait dengan LP di tahun 2013, yang berperkara antara Nang Ali dan Santoso. Dimana Santoso telah divonis selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya Marloncius.
“Persoalannya klien kami membeli tanah langsung dari Nang Ali Solichin pada tahun 2002. Untuk tanahnya seluas 9.000 meter persegi seharga Rp 20 juta, berdasarkan surat pernyataan dari Nang Ali Solichin kepada Santoso, lokasinya di wilayah di Jalan Jepang, Kelurahan Sukamaju, kota Palembang. Kenyataannya klien kami dilaporkan di tahun 2014 dan 2019 diobjek yang sama, perkara ini terkesan dipaksakan.(yns)