Hukrim  

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Pakai Baju Tahanan Usai Ditangkap Terkait Korupsi Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo jadi tersangka.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sebelumnya mantan gubernur Alex Noerdin, dan tiga orang lainnya Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi jadi tersangka, kini giliran mantan Walikota Palembang Harnojoyo jadi tersangka.

Harnojoyo ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang.

Dari pantauan digiring petugas Kejati Sumsel, Harnojoyo terlihat memakai baju tahanan.

Diberitakan sebelumnya Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pasar Cinde.

“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, Rabu (2/7/2025).

Ia juga menyampaikan, bahwa sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada diluar negeri,” tuturnya.

Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)