Mendagri Minta Agus Fatoni Atasi Karhutla di Sumsel

Mendagri Tito Karnavian berikan keterangan pers usai pelantikan Pj Gubernur Sumsel dan Kaltim (foto : hms pemprov)

WartaMusi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan ucapan selamat kepada Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik.

Menurut Mendagri. pelantikan PJ Gubernur ini sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengakhiri masa jabatannya, serta keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Pj Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

“Penjabat mengisi kekosongan sampai dengan Pilkada serentak nanti, saya paham betul dua-duanya ini miliki kemampuan dan kapabilitas yang sangat mumpuni tentang pemerintahan, dua-duanya dari lulusan IPDN. Jadi memang bidang pemerintahan, serta memahami selama ini tentang daerah satu memahami tentang prinsip-prinsip pemerintahan otonomi daerah,” ungkapnya.

Mendgri mengakui, Penjabat Gubernur Sumsel Dr. Agus Fatoni, M.Si memiliki pengalaman menjadi penjabat Gubernur, dimana sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara.

“Tentu tugas utama yang paling penting bagi saya adalah mereka bisa membuat pemerintahan tetap berjalan, running, jangan sampai terjadi kekosongan. setelah itu saya minta juga mereka melakukan hal-hal yang menjadi prioritas baik nasional maupun daerah misalnya tentang penurunan angka stunting, penurunan angka kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem dan mengendalikan inflasi,” tuturnya.

Terkhusus untuk di Provinsi Sumsel, lanjut Mendagri, untuk terus melakukan hal-hal yang menjadi prioritas, seperti pembangunan Jalan, pelabuhan, dan yang paling penting dan krusial untuk tindak lanjuti penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Terkhusus ini saya minta untuk tangani karhutla karena kualitas udara di kota palembang tidak sehat, titik kebakaran segera dikerjakan bersama forkopimda,” tambahnya.

Untuk diketahui Dr Agus Fatoni, M.Si ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sumsel oleh Mendagri tersebut mengacu pada Keputusan Presiden atau Keppres No. 87/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.(Nti)