Mengaku Tak Menyesal, Polisi Masih Buru Pelaku Lain Dalam Kasus TPPO di Lubuklinggau

Press rilis ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

WARTAMUSI.COM, Lubuklinggau – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menggelar press rilis ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah diungkap beberapa waktu lalu dengan menghadirkan pelaku seorang Ibu muda inisial IAL (26), warga Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pelaku IAL dihadapan petugas mengatakan tidak menyesal dengan perbuatannya. Karena pelaku mengaku tidak bersalah. Sebab menurut pelaku bukan dirinya yang menjual korban ke pria hidung belang.

“Bukan korban, memang dia minta Pak, memang dia jual diri sendiri, bukan saya yang jual, cowoknya,” kata pelaku saat diwawancarai dalam press rilis pada Jumat, 22 November 2024.

Dia mengaku mengenal korban sudah dari kecil. Sebab korban diakui pelaku masih tetangga dan bukan orang lain, dikarenakan masih ada hubungan. Selain itu, pelaku juga mengakui kalau korban memang masih anak-anak.

“Dia ikut saya karena Ibunya ngomong dengan saya untuk ikut. Dan kata Ibunya kalau pulang jangan tidak membawa uang,” ujarnya.

Pelaku juga menambahkan, selama ini kalau dirinya kerap menitipkan anaknya ke Ibu korban. Sehingga dirinya sering memberikan uang kepada Ibu korban.

“Kalau Ibunya melaporkan saya (kasus TPPO), saya tidak tahu. Karena dia punya hutang dengan saya dan dia marah karena lemari di rumahnya saya ambil karena hutang dia tidak bisa dibayar dengan saya,” jelasnya.

“Aku dak nyesal, karena aku dak salah,” ungkap pelaku saat ditanya wartawan apalah dirinya menyesal dengan kasus dugaan TPPO yang telah dilakukannya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus TPPO tersebut bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB yang lalu.

“Yang mana korban perempuan datang ke rumah tersangka dan mengajak korban menemaninya ke sebuah hotel yang ada di Lubuklinggau,” jelasnya.

Menurut Kapolres, awalnya korban sempat menolak, karena takut dimarahi tersangka. Sebab korban saat itu sudah seharian berada di luar rumah. Kemudian tambah Kapolres, tersangka terus memaksa dan membujuk hingga akhirnya korban ikut dengan dalam keadaan terpaksa.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban meminta izin dengan tersangka untuk pulang. Namun tidak diizinkan, karena sudah malam dan tidak ada yang bisa mengantar korban. Sehingga korban tetap tinggal di hotel bersama tersangka, saksi TA dan anak tersangka yang masih berumur 7 tahun.

“Keesokan paginya pada Jumat sekitar pukul 08.00 WIB saksi TA dan anak tersangka ini pulang meninggalkan korban dan tersangka di hotel,’ jelasnya.

Setelah itu sekitar pukul 12.00 WIN datang seorang pria yang diperkirakan berumur 50 tahun ke kamar hotel. Pintu hotel kemudian oleh tersangka dan pria tersebut masuk. Sedangkan tersangka saat itu keluar dan pulang.

“Hingga didalam kamar pria tersebut datang untuk berbuat yang tidak senonoh terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengakuan dan informasi daripada tersangka, pria tersebut memberikan uang Rp 700 ribu kepada korban. Namun sambungnya, setelah di cek oleh tersangka dengan menanyakan ke korban soal uang tersebut.

“Disampaikan uangnya ada Rp 400 ribu,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, beberapa hari kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau. Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada 30 Oktober 2024.

“Saat ini ada tersangka lain yang masih kita cari, status sebagai DPO,” pungkasnya. (Mil)